INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, hutan konversi, yakni hutan yang dicadangkan untuk penggunaan lain, dapat dikonversi untuk pengelolaan non-kehutanan.
” Saya berharap untuk perusahaan besar agar tidak mengabaikan HPH karena bisa merugikan negara terutama di kabupaten Kotim ini,” kata anggota DPRD Kotim Hairis, Senin 15 Februari 2021.
Selain itu dapat diketahui Hutan produksi dapat dibagi menjadi hutan produksi tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
“Hutan Produksi Tetap (HP) merupakan hutan yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis, Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah,” katanya.
Hutan tersebut dibedakan dalam hal pengelolaannya, aktivitas yg diperbolehkan untuk Hutan Produksi adalah untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan alam (HPH) dan hutan tanaman (HTI).
Dari ketiga bentuk pengelolaan hutan tersebut bisa saja semuanya sudah tidak produktif dikarenakan berbagai hal. Misal log over area (bekas tebangan HPH) atau karena penebangan dan perambahan hutan. (*)