INTIMNEWS, LAMANDAU – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 660 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram, yang jika diuangkan bernilai sekitar 66 miliar rupiah, Irjen Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers yang mendetail terkait kasus tersebut di Polres Lamandau.
Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa para tersangka yang terlibat dalam kasus ini berjumlah lima orang. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. “Ini merupakan tantangan bersama, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat. Bahaya narkoba tidak menguntungkan siapapun,” ujar Irjen Djoko Poerwanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi 33,838 kilogram sabu, sejumlah uang tunai, telepon genggam, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, serta kartu ATM. Irjen Djoko Poerwanto juga menyebutkan bahwa meskipun tidak merinci pasal-pasal yang dikenakan, pengungkapan ini masih bersifat sementara dan membutuhkan kerja sama lebih lanjut dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam mengungkap lebih jauh kasus ini. Jika alat bukti mencukupi, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjadikan kasus ini sebagai tindak pidana pencucian uang,” jelas Irjen Djoko Poerwanto.
Beliau juga menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan narkoba. “Pertama, kita harus meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah SWT. Kedua, jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” pesannya kepada masyarakat.
Kasus ini menunjukkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan lebih banyak lagi jiwa yang bisa diselamatkan dari bahaya narkoba.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit