INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Keberadaan sungai sangat penting bagi masyarakat. Selain untuk kegiatan ekonomi, saat ini sebagian warga masih mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, tidak terkecuali sebagai bahan baku air bersih.
Untuk itulah sangat penting mencegah pencemaran air sungai. Upaya itu perlu didukung oleh regulasi di daerah sebagai acuan lebih teknis dari kebijakan pemerintah pusat. Legislator dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bardiansyah berpendapat perlunya regulasi daerah untuk mencegah pencemaran air sungai di daerah ini.
“Perlu adanya peraturan daerah yang mengatur tentang sistem pengelolaan air limbah domestik yang diolah melalui sistem pengelolaan air limbah domestik setempat dan sistem terpusat,” katanya di Sampit, Kamis 19 Mei 2022.
Kata dia, Fraksi PDIP sangat mendukung pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik. Peraturan daerah tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dan semua pihak agar turut menjaga kualitas air sungai, khususnya dengan mengelola air limbah domestik.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Oleh karena itu pemerintah wajib mengupayakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga masyarakat. Lingkungan hidup perlu diupayakan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran.
Unsur pencemaran dapat berasal dari berbagai sumber pencemar, salah satunya adalah air limbah domestik yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, lembaga-lembaga pendidikan dan asrama.
Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari badan air dan menyebabkan “water borne diase” atau penyakit yang ditularkan dari air. Ini bisa menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan, baik skala kecil maupun luas. (BS)