website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Firdaus Apresiasi Pengawasan DPRD, APBD 2024 Jadi Tolok Ukur Kinerja

Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menyerahkan dokumen Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 kepada Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, disaksikan unsur pimpinan DPRD dan OPD.

INTIMNEWS.COM, KASONGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menggelar Sidang Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang ber agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Sidang berlangsung di ruang paripurna DPRD Katingan pada Rabu (13/8) dengan dihadiri unsur pimpinan legislatif, eksekutif, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II H. Wiwin Susanto. Selain para anggota DPRD, hadir pula Wakil Bupati Katingan, Firdaus, , yang mewakili Pemerintah Kabupaten Katingan dalam agenda resmi tersebut. Kehadiran lengkap unsur pimpinan legislatif dan eksekutif menandai pentingnya pembahasan dan penetapan Raperda terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sebagai dokumen yang mencerminkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Katingan Firdaus menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD yang telah melaksanakan rangkaian pembahasan terhadap Raperda beserta rancangan peraturan bupati mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Firdaus menilai bahwa proses pembahasan yang dilakukan secara komprehensif dan berjenjang ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Menurut Firdaus, pelaksanaan APBD tidak hanya berkaitan dengan angka-angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana pemerintah daerah mampu merealisasikan program pembangunan yang telah direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disusun secara cermat, jujur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif, teknis, maupun politik.

Pasang Iklan

Ia menjelaskan bahwa pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari penyampaian laporan oleh pemerintah daerah, telaah oleh Badan Anggaran DPRD, evaluasi melalui rapat-rapat kerja, hingga pembahasan akhir bersama pimpinan DPRD. Seluruh tahapan tersebut, kata Firdaus, merupakan mekanisme penting yang harus dilalui untuk memastikan bahwa penggunaan APBD benar-benar mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Firdaus juga mengapresiasi sikap DPRD yang konsisten melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Menurutnya, kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD akan menghasilkan kinerja pemerintahan yang semakin baik karena masing-masing pihak menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah menjalankan fungsi eksekutif untuk melaksanakan program-program pembangunan, sementara DPRD menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara konstruktif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Katingan yang telah melaksanakan rangkaian pembahasan atas Raperda dan Rancangan Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024. Dengan pembahasan yang telah dilakukan bersama, kita telah menyepakati rancangan ini untuk selanjutnya dievaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujar Firdaus.

Selain menyoroti aspek teknis penyusunan laporan, Firdaus juga menegaskan bahwa APBD bukan sekadar instrumen administratif, melainkan alat strategis untuk mendorong pembangunan daerah secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa realisasi APBD 2024 mencakup berbagai program prioritas pemerintah daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik.

Firdaus berharap hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah nantinya dapat semakin memperkuat kualitas dokumen pertanggungjawaban APBD Katingan. Evaluasi tersebut merupakan prosedur wajib yang bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Raperda telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat provinsi maupun nasional, serta tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas. Setelah melewati evaluasi provinsi, dokumen tersebut barulah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.

Sidang paripurna berjalan tertib dan kondusif. Para anggota DPRD tampak mengikuti jalannya pembahasan dengan seksama, menandakan bahwa proses legislasi ini mendapat perhatian serius dari seluruh unsur yang hadir. Meskipun tidak semua anggota menyampaikan pandangan secara langsung dalam forum, keberadaan mereka menunjukkan dukungan terhadap kelancaran kerja-kerja kelembagaan DPRD maupun pemerintah daerah.

Pasang Iklan

Penetapan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 menjadi salah satu agenda penting menjelang akhir masa persidangan DPRD tahun ini. Dokumen tersebut akan menjadi dasar evaluasi bagi pemerintah daerah dalam merencanakan APBD tahun-tahun berikutnya, sekaligus menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Katingan. Melalui laporan ini, masyarakat dapat melihat sejauh mana pemerintah daerah mampu mengelola anggaran secara tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan publik.

Firdaus dalam kesempatan tersebut kembali menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Ia menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan program pembangunan, terutama melalui perencanaan anggaran yang berbasis data, kebutuhan masyarakat, dan capaian pembangunan berkelanjutan.

Sidang paripurna ditutup dengan kesepakatan bahwa Raperda akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah evaluasi, DPRD dan pemerintah daerah akan kembali melakukan penyesuaian jika diperlukan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.

Dengan tuntasnya pembahasan dan penetapan Raperda ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Katingan.(Bitro/Maulana Kawit)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran