INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) DPRD Barito Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025, namun memberikan sejumlah catatan ketat terkait penyerapan anggaran dan konsistensi pelaksanaan program pembangunan. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi, Jumat, 27 September 2025.
Juru bicara F-KIR, Tajeri, mengingatkan bahwa proses penyusunan dan pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif harus berlangsung transparan dan mengikuti prinsip kehati-hatian. Ia menekankan bahwa kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar APBD dapat berjalan sesuai tujuan.
F-KIR juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap dasar hukum pengelolaan keuangan daerah, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara hingga Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut fraksi ini, regulasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman untuk memastikan anggaran tidak melenceng dari arah pembangunan.
Dalam pendapat akhirnya, F-KIR menyoroti tiga isu utama. Pertama, pemerintah daerah diminta memastikan seluruh program pada APBD 2025 dapat terserap optimal, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Barito Utara.
Isu kedua terkait pemanfaatan SILPA yang mencapai Rp 485,2 miliar. Fraksi menilai dana tersebut harus diarahkan pada program prioritas yang berdampak jelas bagi publik. “Dana ini jangan mengendap, tetapi dipacu untuk kegiatan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Tajeri.
Catatan ketiga menyinggung konsistensi pemerintah daerah terhadap pokok pikiran (pokir) DPRD. F-KIR meminta tidak ada perubahan atau pengalihan terhadap usulan yang telah disepakati dalam APBD 2025. Konsistensi itu, menurut fraksi ini, menjadi ukuran integritas pengelolaan anggaran daerah.
Fraksi juga menyoroti kedisiplinan perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan. Rendahnya serapan anggaran atau penundaan program, kata Tajeri, akan berdampak pada kinerja pemerintah serta merugikan publik. “APBD tidak boleh hanya selesai di atas kertas,” ucapnya.
F-KIR menilai bahwa kualitas pelaksanaan APBD sangat bergantung pada kesiapan organisasi perangkat daerah merencanakan dan mengeksekusi program secara tepat sasaran. Karena itu, fraksi mendorong evaluasi rutin untuk mencegah berulangnya hambatan serapan anggaran.
Dengan sejumlah catatan tersebut, F-KIR menyatakan menerima dan mendukung penetapan Raperda Perubahan APBD 2025. Fraksi ini berharap pemerintah daerah menempatkan rekomendasi fraksi sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mengawal pembangunan daerah.
Persetujuan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa APBD harus berpihak pada kebutuhan masyarakat dan tidak tersandera oleh kepentingan sektoral. (Shp/MaulanaKawit)