Oleh : Nurahman Ramadani, S.H., M.H
Advokat dan Dosen STIH Habaring Hurung Sampit
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Prof Satjipto Rahardjo pernah berkata “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” demikian petuah terkenalnya yang masih terngiang di telinga masyarakat hukum Indonesia. Ia mengatakan hukum bertugas melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Kualitas suatu hukum, menurutnya, ditentukan dengan kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia.
Melihat banyaknya pro dan kontra tentang ketidak lulusan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berdasarkan hasil Evaluasi atau Seleksi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. Sehingga banyak menuai polemik di masyarakat. Maka perlu ditelaah secara bersamaan bagaimana aturan yang mengatur tentang pelaksanaan Evaluasi atau Seleksi Tenaga Kontrak daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur beberapa waktu yang lalu tersebut.
Berdasarkan Surat Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur nomor: 800/182/BKPSDM-PPI/VI/2022 tentang Pelaksanaan Evaluasi dan Seleksi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang ditujukan kepada perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sehubungan dengan berakhirnya masa kerja tenaga kontrak di kingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun anggaran 2022 pertanggal 30 Juni 2022. Kemudian dalam lampiran surat nomor: 800/183/BKPSDM-PPI/VI/2022 tentang Pelaksanaan Evaluasi atau Seleksi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, menjelaskan bahwa peserta evaluasi/seleksi tersebut adalah :
1. Seluruh tenaga kontrak yang aktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur hingga saat ini;
2. Pelamar yang telah menyampaikan berkas lamaran paling lambat 14 Juni 2022 melalui masing-masing perangkat Daerah.
Melihat dasar hukum diatas makan proses Evaluasi atau Seleksi tenaga kontrak daerah yang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan delegasi kewenangan berdasarkan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. Dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan juga bahwa pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo. Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/instansi-pemerintah-diharapkan-selesaikan-penanganan-pegawai-non-asn-di-tahun-2023-sesuai-karakteristik-masing-masing-k-l-d-tenaga-honorer-tetap-bisa-diatur-dengan-pola-outsourcing).
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Juga menjadi Point penting dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang harusnya menjadi perhatian dalam proses evaluasi/seleksi Tenaga Kontrak di pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dimana sebelumnya Menteri Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) ini merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang ASN, yang kemudian diatur tentang aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 99 Ayat (1) dan Ayat (2) yang menerangkan bahwa:
Ayat (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun;
Ayat (2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Melihat pada pasal diatas maka seharusnya kebijakan terkait dengan tenaga kontrak yang tidak lulus Evaluasi/seleksi akan tetapi sudah mengabdi lebih dari 5 (lima) tahun sejak PP No. 49/2018 diundangkan dapat diangkat melalui kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) yang tertuang juga dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Point 4 Huruf f dan Huruf g, terutama untuk tenaga kesehatan dan Guru yang masih banyak kekurangan di daerah terpencil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdapat hal yang menjadi sorotan utama baik oleh peserta evaluasi/seleksi serta masyarakat dimana terjadi dalam proses evaluasi atau seleksi yang menjadi polemik saat ini adalah adanya tenaga kontrak baru yang baru lulus sekolah ikut dalam seleksi dan juga yang tidak pernah terdaftar sebagai tenaga kontrak mengikuti evaluasi atau seleksi serta yang tidak pernah terdaftar sebagai tenaga kontrak diminta untuk ikut evaluasi/seleksi tersebut hal ini tentunya bertentangan dengan PP No. 49/2018 tentang larangan untuk melakukan pengangkatan pegawai Non-PNS pada Pasal 96 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang menyebutkan bahwa:
(1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/ataunon-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
(3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses evaluasi atau seleksi yang menerima Tenaga Kontrak baru tersebut bertentangan tidak sejalan dengan amanat Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Point 6 huruf d dan huruf e.
Karena itulah dalam penyelesaian evaluasi atau seleksi tenaga kontrak yang menjadi polemik saat ini di masyarakat diharapkan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur berpihak pada kebutuhan dan aturan yang lebih berfokus pada tenaga kontrak yang sudah mengabdikan dirinya lebih dari 5 tahun di lingkungan pemerintah kabupaten Kotawaringin timur. Serta kebutuhan mendesak terutama untuk tenaga kesehatan dan pendidikan di wilayah yang masih kekurangan ASN dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan di lingkungan pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur untuk menciptakan Efektivitas Hukum.
Sebagaimana pemikiran Howard dan Mummers tentang efektivitas hukum “Agar hukum itu bisa berlaku secara efektif, mereka yang bekerja sebagai pelaksana-pelaksana hukum harus menunaikan tugas dengan baik. Mereka harus mengumumkan undang-undang secara luas. Mereka harus menafsirkan secara seragam dan konsisten, serta sedapat mungkin senapas atau senada dengan bunyi penafsiran yang mungkin juga dicoba dilakukan oleh warga masyarakat yang terkena”.