website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

El Nino Mengancam hingga 2027, Kobar Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla hingga 20 Agustus

Bupati Kobar, Hj Nurhidayah. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah, menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla selama 14 hari. Keputusan itu berlaku sejak 7 hingga 20 Agustus 2026 sebagai langkah menghadapi ancaman karput lagi di tengah potensi kekeringan akibat fenomena El Nino, Selasa (11/8/2026).

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 300.2.3/121/BPBD.lV.2 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Karhutla di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2026.

Nurhidayah menyatakan penanganan kartu telah harus dilakukan secara cepat, tepat dan terpadu.

“Status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengerahkan sumber daya serta mengoordinasikan seluruh unsur yang terlibat dalam penanggulangan bencana,” ujarnya.

Pasang Iklan

Keputusan itu juga mempertimbangkan analis kondisi cuaca dari Stasiun Meteorologi Iskandar Kelas lll Kotawaringin Barat. Dalam analis tersebut disebutkan fenomena El Nino diprediksi bertahan setidaknya hingga awal kuartal pertama 2027, dengan puncak intensitas yang berpotensi melebihi kategori kuat.

Ancaman kekeringan tersebut berpotensi memperbesar resiko kebakaran hutan dan lahan. Kondisi dapat semakin berat apabila fenomena Indian Ocean Dipoles (IOD) positif aktif pada September hingga Desember 2026.

Dalam masa tanggap darurat, pemerintah daerah akan mengoordinasikan penyerahan sumber daya untuk menangani karhutla.

“Sarana dan prasarana untuk tindakan penyelamatan warga yang terdampak juga dipersiapkan,” kata Bupati.

Nurhidayah juga menetapkan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi sebagai bagian dari penanganan. Data tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah dan kebutuhan di lapangan.

Sosialisasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat turut diperkuat. Pemerintah daerah mengajak seluruh perangkat daerah, instansi vertikal dan pemangku kepentingan untuk terlibat dalam upaya penanggulangan karhutla.

Pasang Iklan

Pembiayaan penanganan tanggap darurat dapat menggunakan APBD kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2026 dan Belanja Tidak Terduga. Dukungan juga dapat berasal dari APBN n maupun bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai aturan.

Status tanggap darurat berlaku sampai 20 Agustus 2026. Jika penanganan belum selesai, pemerintah daerah dapat memperpanjang status tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan Bupati Nurhidayah ditetapkan di pangkalan Bun pada 7 Agustus 2026.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!