website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Lahan Terbakar, Pemda Diminta Perjelas Data Pemiliknya

Kebakaran lahan di Kalteng. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah daerah diminta memperjelas data kepemilikan dan penguasaan lahan yang terbakar. Pendataan dinilai penting agar setiap lahan yang masuk kawasan rawan kebakaran memiliki informasi yang jelas mengenai pihak yang memiliki atau menguasainya.

Tokoh masyarakat Ahmad Subandi mengatakan pendataan tersebut tidak hanya diperlukan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memiliki data sejak awal sehingga ketika sebuah lahan terbakar, pihak yang menguasai lahan dapat segera diketahui dan dilibatkan dalam penanganannya.

“Jangan sampai ketika terbakar tidak ada yang mengaku punya lahan. Tetapi ketika panen, pemiliknya muncul dan mengambil hasilnya. Ini yang harus didata dan diperjelas,” kata Ahmad, Selasa (29/9/2026).

Menurut Ahmad, pendataan dapat dimulai dari tingkat RT dan kelurahan. Pemerintah di tingkat tersebut dinilai lebih mengetahui keberadaan lahan serta pihak yang selama ini mengelola atau menguasainya.

Pasang Iklan

Data dari RT dan kelurahan selanjutnya dapat diverifikasi di tingkat kecamatan dan pemerintah daerah. Pendekatan berjenjang itu dinilai dapat membantu pemerintah membangun basis data lahan, terutama yang berada di wilayah rawan kebakaran.

Ahmad mengatakan pendataan sebaiknya tidak hanya mencakup lahan perkebunan yang aktif, tetapi juga lahan yang tidak sedang dikelola atau disebut sebagai lahan tidur. Status penguasaan lahan perlu diperjelas agar tidak baru menjadi persoalan ketika terjadi kebakaran.

Menurut dia, kejelasan data juga berkaitan dengan tanggung jawab. Pihak yang mengaku memiliki atau menguasai lahan semestinya ikut menjaga kondisi lahannya, terutama ketika memasuki periode yang rawan terjadi kebakaran.

“Kalau merasa memiliki, tunjukkan juga kepeduliannya. Ketika ada kebakaran, jangan hanya mengandalkan petugas. Bisa membantu secara fisik, membantu logistik, ikut menjaga dan melakukan pencegahan,” ujarnya.

Ia menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan petugas pemadam dan tim di lapangan. Pemilik atau penguasa lahan juga perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan, terutama pada lahan yang memiliki potensi terbakar.

Bagi Ahmad, data kepemilikan yang jelas juga akan memudahkan pemerintah menentukan pihak yang perlu dihubungi ketika terjadi kebakaran. Pemerintah tidak perlu kembali mencari siapa yang menguasai lahan setelah api telanjur membesar.

Pasang Iklan

“Kalau lahannya ada yang menguasai, harus jelas siapa orangnya. Kalau dia mengakui sebagai pemilik, tentu ada tanggung jawab untuk menjaga lahan itu,” katanya.

Ahmad berharap pemerintah daerah segera melakukan pendataan secara menyeluruh dan memperbaruinya secara berkala. Menurut dia, data tersebut dapat menjadi dasar untuk memperkuat pencegahan karhutla sekaligus mendorong pemilik atau penguasa lahan ikut bertanggung jawab menjaga wilayah yang mereka kuasai.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!