
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memeriksa enam saksi terkait dugaan penganiyaan konten kreator. Pemeriksaan ini guna meminta klarifikasi terkait aduan masyarakat atas dugaan penganiyaan Fateh Ramadan pemilik akun Instagram SampitGo oleh Batamad Kotim.
“Sebanyak enam orang sudah dimintai klarifikasi di unit tiga Polres Kotim, kedua belah pihak telah dipanggil, baik pengadu sendiri dan yang diadukan,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis 9 Maret 2023.
Saat ini pihaknya mengaku masih menggali informasi dari keterangan saksi yang mendukung, karena pihaknya mengakui bahwa saksi dari pihak pengadu masih minim. Terkait siapa saja yang telah memenuhi panggilan pihaknya mengaku belum bisa merincikan.
Alat bukti berupa keterangn saksi untuk mengarah ke pelaku disebut masih belum ada, sehingga para penyidik harus melakukan pendalaman yang ekstra. Sementara alat bukti hasil visum sudah dikantongi, namun juga harus didukung oleh keterangan saksi.
“Saat ini keterangan saksi belum mendukung keterangan. Kedepan pasti ada tambahan saksi karena belum dapat satupun saksi yang menguatkan. Sehingga itu menjadi kendala dan masih kita dalami. Kita butuh waktu, kita bukan lambat tapi itu harus perlu pendalaman yang ekstra. Kita berusaha profesional menangani kasus ini. Kita akan sajikan fakta yang kita dapat nantinya dari hasil penggalian,” bebernya.
Sementara itu sejumlah saksi yang dipanggil dari informasi yang didapatkan diantaranya adalah mantan Camat Baamang, Mantir Adat dan sejumlah anggota Batamad Kotim. Aduan masyarakat itu dilakukan di Mapolres Kotim pada 28 Januari lalu dan dilakukan lidik pada 4 Februari 2023.
Sebelumnya, Fateh mengadu ke Polres Kotim lantaran dirinya mengaku telah dianiaya oleh sejumlah orang yang diduga adalah Batamad di Kantor DAD Kotim Jalan Jenderal Ahmad Yani lantaran dirinya membuat konten dugaan pungutan liar di Terowongan Nur Mentaya. (**)
Editor: Irga Fachreza