INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Sengketa lahan antara warga Desa Paring Lahung dan PT TOP kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Barito Utara, Sabtu (2/8/2025). Rapat tersebut menjadi ruang klarifikasi bagi warga maupun perusahaan yang selama ini berselisih terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
RDP dipimpin oleh Ketua Rapat, H Parmana Setiawan, S.T., dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Barito Utara Eveready Noor, anggota DPRD, perwakilan perangkat daerah, Camat Montallat, serta warga pemilik lahan yang diwakili Edi Podo.
Pimpinan PT TOP, Rudi, juga hadir untuk memberikan penjelasan atas klaim perusahaan mengenai lahan yang kini telah dipagari sebagai bagian dari area operasional mereka.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan mereka. Menurut mereka, lahan yang telah digarap turun-temurun itu tiba-tiba dipagari perusahaan tanpa penyelesaian yang jelas, termasuk kompensasi maupun penetapan status lahan. Mereka meminta kepastian hukum serta penyelesaian yang dianggap adil.
Menanggapi hal tersebut, Parmana Setiawan menegaskan bahwa DPRD berkepentingan memastikan konflik tidak berkepanjangan. Ia meminta seluruh pihak—baik pemerintah desa, perusahaan, maupun kecamatan—untuk membuka ruang mediasi secara transparan.
“Kami ingin penyelesaian yang cepat dan jelas. Semua pihak harus kooperatif agar persoalan ini tidak semakin merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa DPRD menargetkan proses penyelesaian sengketa lahan dapat tuntas dalam waktu 60 hari, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang selama ini mereka tuntut.
Dari pihak pemerintah daerah, Eveready Noor menyatakan kesiapan Pemda menjadi fasilitator dalam proses mediasi. Ia menekankan perlunya koordinasi terpadu supaya langkah penyelesaian dapat berjalan efektif dan diterima semua pihak.
Rapat berlangsung cukup dinamis. Berbagai masukan disampaikan baik oleh warga maupun perwakilan PT TOP, masing-masing memaparkan alasan dan dasar klaim mereka terhadap lahan tersebut.
RDP akhirnya ditutup dengan kesimpulan sementara serta rencana tindak lanjut pada pertemuan berikutnya. DPRD berharap proses mediasi dapat mengarah pada solusi yang jelas dan mengakhiri sengketa lahan yang telah berlangsung lama itu. (Shp/Maulana Kawit)