
INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Senin 13 Maret 2023.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, dengan kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak memudahkan bagi lembaga legislatif mendapatkan kejelasan hukum dari Kejari Seruyan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Seruyan yang telah meluangkan waktu bersedia hadir pada acara DPRD Seruyan dengan Kejaksaan Negeri Seruyan tentang kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” ujar Eko.
Dia menyebut, kerja sama ini merupakan upaya pendampingan terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan masalah perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara instansi pemerintah baik berbadan hukum maupun perorangan.
“Kerja sama yang memerlukan penaganan secara profesional, arif dan bijaksana yang meliputi pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya, dengan maksud agar melaksanakan tugas dan tanggungjawab tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dia berharap melalui kerjasama ini dapat meningkatkan kinerja DPRD Seruyan kedepannya yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menciptakan produk-produk hukum dalam melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
“Agar kiranya kemitraan dan sinergitas antara DPRD Seruyan dan Kejaksaan Seruyan agar terus ditingkatkan agar terciptanya lembaga dewan yang kredibel dan konsisten dalam melaksanakan tugas, peran dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza