SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Angga Aditya Nugraha menyoroti kasus dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli gabah yang melibatkan oknum pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit.
Kasus yang menimbulkan kerugian sekitar Rp800 juta itu dinilai menjadi peringatan penting bagi seluruh BUMDes di Kotim untuk memperkuat tata kelola administrasi.
Angga mengatakan lemahnya sistem administrasi di tingkat desa menjadi salah satu pemicu terjadinya penyimpangan. Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat memperketat pembinaan, terutama dalam memastikan prosedur administrasi dijalankan sesuai standar.
“Saya berharap pihak DPMD menjalin kerja sama dengan Inspektorat agar pencegahan terhadap kejadian seperti ini bisa dilakukan. Pengawasan dan pembinaan harus diperkuat,” ujar Angga, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, kerja sama BUMDes dengan Bulog seharusnya diiringi mekanisme administrasi yang transparan. Setiap transaksi penjualan maupun pencairan dana wajib dituangkan dalam berita acara resmi dan diketahui seluruh pengurus BUMDes.
“Biasanya, di dalam BUMDes ada ketua, sekretaris, dan bendahara. Jadi kalau ada pencairan dana, seharusnya dilakukan rapat internal terlebih dahulu. SOP-nya begitu, tetapi banyak yang lalai,” katanya.
Ia menambahkan lemahnya pemahaman aparatur desa terhadap tata kelola keuangan sering memicu kesalahan administrasi. Banyak desa tidak membuat berita acara saat transaksi berlangsung, sehingga dokumen pembuktian tidak tersedia ketika dilakukan pemeriksaan.
“Kalau tidak ada berita acara, ketika diperiksa inspektorat mereka akan kesulitan membuktikan penggunaan dana tersebut. Padahal administrasi itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.
Angga mencontohkan bahwa persoalan serupa kerap muncul dalam program desa, seperti pembelian hewan ternak atau kegiatan pertanian. Meski program tersebut bernilai positif, kelalaian membuat laporan dan dokumen pendukung dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Misalnya dalam program pembelian hewan ternak, jika ada kematian ternak harus dibuat berita acara. Tapi banyak desa yang lalai, padahal ini sangat penting,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong DPMD dan Inspektorat lebih aktif memberikan bimbingan teknis serta pendampingan administrasi. Dengan penguatan kapasitas aparatur desa, setiap kegiatan yang bersumber dari keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai regulasi.
“Harapan kami ke depan, DPMD bisa mengayomi dan memberikan pemahaman kepada aparatur desa, baik dalam pelaksanaan maupun penerapan SOP administrasi,” sambungnya.
Kasus di Lampuyang, menurut Angga, menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan desa perlu mendapat perhatian lebih serius. Ia menyebut pengawasan internal harus berjalan agar potensi penyimpangan dapat dicegah lebih dini.
Dugaan penggelapan dana hasil penjualan gabah ke Bulog senilai hampir Rp800 juta mencuat setelah Ketua BPD Lampuyang, Sahamudin, melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotim. Ia menuturkan pihaknya menemukan kejanggalan setelah melakukan pengecekan rutin.
“Setelah kami cek ke Bulog, ternyata uangnya sudah ditransfer semua ke rekening MA. Tapi tidak ada laporan atau pembagian hasil seperti sebelumnya,” kata Sahamudin.
Ketua BUMDes berinisial MA, yang diduga menguasai dana hasil penjualan gabah petani, kini dikabarkan menghilang dan belum dapat dimintai keterangan. Warga dan pengurus desa berharap penanganan kasus ini berjalan transparan agar kerugian dapat dipulihkan.
Kasus tersebut membuka kembali diskusi mengenai akuntabilitas BUMDes dalam mengelola kegiatan ekonomi desa. BUMDes diyakini memiliki potensi besar, namun tanpa tata kelola yang tertib, upaya pemberdayaan masyarakat justru berpotensi menciptakan kerawanan baru. (JMY)