INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar persoalan yang terjadi di Desa Bapinang Hilir Laut (BHL), Kecamatan Pulau Hanaut, diselesaikan secara transparan dan mengedepankan musyawarah.
Desakan ini muncul setelah ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa menuntut kepala desa mundur dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan wewenang.
Anggota DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menilai permasalahan tersebut perlu ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat desa. Ia menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memastikan proses klarifikasi dan pertanggungjawaban kepala desa berjalan sesuai aturan.
“Yang penting terbuka dan transparan. BPD harus menjalankan perannya untuk memanggil kepala desa, meminta pertanggungjawaban, serta melakukan klarifikasi atas persoalan yang ada,” ujar Eddy, Rabu (1/10/2025).
Eddy menambahkan, BPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawasan, tetapi juga sebagai penyeimbang dalam sistem pemerintahan desa. Dengan menjalankan fungsi tersebut, ia berharap potensi konflik sosial dapat diredam dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dapat dipulihkan.
“Kami berharap semua pihak tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah. Prinsip-prinsip ini penting agar masyarakat mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa BHL menggelar aksi demonstrasi di depan kantor desa. Mereka menuntut agar kepala desa dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pembagian tanah di wilayah perbatasan tanpa persetujuan masyarakat.
Camat Pulau Hanaut, Dedi Purwanto, membenarkan adanya aksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari kebijakan pemerintah desa yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi warga.
“Warga menyampaikan keluhannya karena kebijakan pembagian tanah dianggap tidak tepat. Kami sudah memfasilitasi musyawarah antara pihak desa dan masyarakat,” kata Dedi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sebenarnya telah sepakat untuk meninjau ulang kebijakan pembagian tanah. Namun, sebagian warga tetap bersikeras menuntut agar kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kesepakatannya sudah ada untuk menata ulang kebijakan. Tapi sebagian warga masih ingin kepala desa mundur,” ujarnya.
Dedi menambahkan, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil keputusan terkait jabatan kepala desa. Menurutnya, penyelesaian masalah tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim sebagai pihak yang berwenang.
“Prosesnya tetap harus melalui DPMD. Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan mencari solusi terbaik melalui dialog,” tutur Dedi.
Ia menekankan, penyelesaian konflik secara musyawarah menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas sosial di desa. Menurutnya, memperbaiki kebijakan yang dianggap keliru lebih penting daripada memperpanjang polemik.
“Yang utama sekarang bagaimana membenahi kebijakan agar pembangunan desa tetap berjalan. Kami ingin masalah ini cepat selesai dan tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat,” tutup Dedi.
Penulis: Oktavianto
Editor: Maulana Kawit