website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DPRD Kotim Revisi Aturan Hak Keuangan dan Administrasi

Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Suprianto, saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-27 masa sidang III tahun 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Kotim. (Okt)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota dewan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Suprianto, mengatakan revisi ini merupakan inisiatif terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Ia juga mengungkapkan jika langkah tersebut bertujuan menyesuaikan regulasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Usulan ini merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2017,” kata Suprianto, Senin 11 Agustus 2025.

Pasang Iklan

Menurutnya, revisi perda diperlukan agar regulasi daerah tetap sinkron dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Substansi perubahan meliputi penambahan fasilitas sarana dan prasarana reses, pelibatan staf sekretariat DPRD pada kegiatan reses, penambahan rincian program seperti sosialisasi Program Legislasi Daerah (Prolegda), pembahasan rancangan perda, serta kegiatan wawasan kebangsaan.

“Pada kegiatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD dapat bertindak sebagai narasumber, pembahas, atau moderator, dan berhak mendapatkan honorarium sesuai ketentuan,” tambahnya.

Revisi ini juga mengatur peran staf ahli dan tenaga ahli dalam perjalanan dinas, batasan dan proporsionalitas tunjangan, penyesuaian remunerasi sesuai standar APBD dan UMK, serta penguatan aspek transparansi dan akuntabilitas.

“Semua ini diarahkan untuk mendukung kinerja DPRD secara efektif, efisien, dan profesional. Jika perda tidak segera disesuaikan, ada risiko ketidaksinkronan dengan peraturan yang lebih tinggi, yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan sanksi administratif,” tegasnya.

Suprianto berharap revisi perda ini memberikan kejelasan hukum terkait tunjangan, fasilitas, dan dukungan administratif bagi anggota legislatif, sekaligus memastikan DPRD semakin transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran.

Pasang Iklan

Proses pembahasan raperda ini akan melibatkan eksekutif dan difasilitasi Pemerintah Provinsi sebelum disahkan menjadi perda. DPRD memastikan setiap perubahan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan