INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sengketa lahan transmigrasi antara warga desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim ) dengan PT Bina Sawit Kencana ( Wilmar group ) mendapatkan respon.
Menanggapo hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim menggelar rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kotim. Senin 15 Februari 2021.
Dari pantauan intimnews.com komisi I DPRD Kotim Rimbun ST kembali mempertanyakan surat perjanjian yang dibuat oleh direktur PT BSK dengan bupati Kotim pada tahun 2010 yang mengatakan PT BSK harus merealisasikan lahan plasma sebesar 20 persen.
“Surat perjanjian ini apakah sudah terealisasi, dan siapa saja yang menjadi hak untuk lahan plasma tersebut. Jangan sampai orang luar yang memiliki,” kata Rimbun.
Selain itu dari pihak management PT BSK menjelaskan dalam pembagian lahan plasma belum ada dan masih dalam proses perijinan.
“Ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait untuk mengkaji lebih dalam, jangan mengulur waktu karena masalah ini sudah berlangsung lama,” katanya.
Rimbun juga mengingatkan agar dari dinas badan pertanahan supaya bisa berkomunikasi lagi dengan kepala desa agar segera menyelesaikan sengketa lahan seluas 93 ha tersebut. (*)