INTIMNEWS.COM, SAMPIT- Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit menjadi salah satu harapan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga DBH tersebut harus dimaksilkan penagihannya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) berharap penerapan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit segera terwujud untuk mendukung keuangan daerah dalam peningkatan pembangunan.
Anggota DPRD Kotim, Hairis Salamad mengatakan, selama ini dana dari perkebunan kelapa sawit masuk ke pemerintah pusat. “Makanya kita tentu berharap DBH itu bisa segera terwujud karena itu akan sangat membantu kita di daerah,” kata Wakil Ketua II DPRD Kotim Hairis Salamad, Kamis 26 Mei 2022.
Rumusan DBH kelapa sawit merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 5 Januari 2022.
Saat ini pemerintah sedang menggodok aturan turunannya berupa peraturan pemerintah. Salah satu yang sedang dibahas secara rinci adalah mekanisme DBH kelapa sawit.
Kotawaringin Timur sebagai kabupaten dengan luas perkebunan kelapa sawit terbesar, sangat berharap DBH kelapa sawit terlaksana, karena selama ini kabupaten hanya mendapat dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ada di areal perusahaan. (BS)