INTIMNEWS.COM,SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan tujuh rekomendasi terkait permasalahan Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Rekomendasi ini disampaikan Ketua DPRD Kotim Rimbun saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah dan perwakilan pedagang, Kamis 7 November 2024.
Ketua DPRD Kotim Rimbun bersama Komisi II meminta agar pasar-pasar tidak resmi di luar Pasar PPM juga diatur supaya tidak mengganggu keberlangsungan Pasar PPM melalui sinergitas antar-OPD dalam pengelolaan pasar.
“Kami juga menekankan perlunya koordinasi antara berbagai OPD, seperti DLH, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disperindag, dan pengurus Pasar PPM, untuk menghindari miskomunikasi dan mempermudah penanganan masalah,” ujar Rimbun.
Selain itu, Rimbun juga berharap ini mampu meningkatkan kenyamanan serta kelancaran aktivitas di Pasar PPM.
Berikut tujuh poin utama yang disampaikannya. Peningkatan sarana dan prasarana pasar, Pengawasan dan penegakan aturan, Satpol PP turut dilibatkan untuk menegakkan aturan, pengelolaan toilet oleh pengurus pasar, Peninjauan Keputusan Bupati tentang penempatan Pedagang Ikan, pembebasan retribusi pajak pasar, dan penertiban pasar lain di luar Pasar PPM.
“Tadi perwakilan pedagang berharap pembebasan retribusi dapat berlangsung antara enam bulan hingga satu tahun. Selain itu, terkait pengelolaan toilet, mereka meminta regulasi yang jelas untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari,”pungkasnya.