
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hairis Salamad meminta pemerintah daerah supaya memasang patok tapal batas antar desa terutama di wilayah utara Kotim. Sebab selama ini permasalahan tapal batas ini masih menjadi kendalanya suatu pembangunan di desa selain itu rawan terjadi konflik sosial antara masyarakat desa, Senin 5 Juli 2021.
“Saya minta pemerintah daerah segera menyelesaikan tapal batas antara desa dan masalah tapal batas ini jangan dianggap sepele, harus diperjelas dan setiap desa wajib punya peta luasan desa masing-masing,” kata Hairis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
“Agar ini menjadi perhatian bagi kita semua termasuk instansi terkait karena efeknya bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.