INTIMNEWS.COM,SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat pembahasan terkait tata tertib dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Selasa 14 Januari 2024.
Rapat ini digelar oleh Panitia Khsus (Pansus) yang dipimpin oleh Dadang Siswanto, ia menyampaikan bahwa peraturan ini dibuat sebagai prosedur, aturan, dan etika dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota DPRD serta tata cara penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
“Tujuan dari tata tertib ini adalah untuk menjaga kelancaran, keteraturan, dan efisiensi dalam proses legislasi, pengawasan, dan perwakilan masyarakat di tingkat daerah,” jelas Muhammad Kurniawan.
Tata Tertib DPRD Kotim juga bisa berbeda dengan DPRD di daerah lainnya, karena setiap daerah memiliki kebijakan dan kebutuhan spesifik yang mungkin mengharuskan peraturan yang disesuaikan.
“Biasanya, tata tertib ini bisa diakses oleh masyarakat melalui dokumen resmi atau situs web DPRD setempat,” pungkasnya.