INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Perusahaan Besar Sawit (PBS) di Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai masih banyak yang tidak patuh dalam pemenuhan hak karyawan. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah, 10 Mei 2022.
Menurut Riskon Fabiansyah, berdasarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka untuk mengikuti program ini. Hal tersebut juga diperkuat dengan PP Nomor 86 Tahun 2013, disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas.
“Karena Kesehatan merupakan hal yang krusial dan berdampak pada kinerja karyawan, hal itupun diperkuat dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Hal pekerja belum terdaftar pada BPJS kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan,” jelas Riskon dalam rilisnya, Selasa 10 Mei 2022.
Sanki tersebut berupa sanksi administratif sampai kepada pencabutan izin usaha dan PBS yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada kepesertaan BPJS berarti tidak memperdulikan kesejahteraan karyawan.
Ia juga membeberkan bahwa berdasarkan hasil rapat tanggal 9 Mei 2022 dengan BPJS Kesehatan terungkap ada beberapa PBS yang belum sepenuhnya melaksanakan aturan tersebut. Salah satunya dari sekian banyak PBS adalah PT. BGA group, PT. SKD, PT. SPMN, PT. Unggul Lestari, PT. KMS.
Beberapa PBS itu ternyata belum sepenuhnya mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS menurut data hasil verifikasi dari pihak BPJS.
“Padahal seperti yang kita ketahui bersama itu menjadi salah satu dasar sertifikat RSPO atau Roundtable On Sustainable Palm Oil. Dan kami sepakat Komisi III bersama BPJS Kesehatan juga Disnaker akan segera melakukan tinjau lapangan mengenai permasalahan tersebut,” tutupnya. (*).