INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Bentrokan antara masyarakat dan aparat kepolisian terjadi di jalan hauling PT Asmin Bara Baronang (ABB), Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa, 3 Maret 2026. Peristiwa itu ramai diperbincangkan setelah videonya beredar di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat ketegangan antara massa yang menggelar demonstrasi dengan aparat keamanan yang berjaga. Informasi yang beredar menyebutkan ada warga yang tertembak. Di sisi lain, sejumlah anggota polisi juga dilaporkan mengalami luka akibat senjata tajam.
Konflik tersebut disebut sebagai buntut persoalan lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Ketegangan yang memuncak akhirnya berujung bentrokan di lapangan.
Menanggapi kejadian itu, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, meminta agar izin PT Asmin Bara Baronang dievaluasi.
Menurut Bambang, peristiwa tersebut tidak bisa dilepaskan dari keberadaan perusahaan di wilayah tersebut. Ia menilai perusahaan juga memiliki tanggung jawab atas situasi yang terjadi.
“Kalau sampai terjadi bentrokan seperti ini, tentu harus dilihat peran dan tanggung jawab perusahaan. Jangan sampai masyarakat dan aparat terus dibenturkan,” ujarnya.
Ia mengatakan evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama karena konflik di sekitar wilayah operasional perusahaan disebut sudah beberapa kali terjadi, baik di Kapuas maupun wilayah Barito.
“Harus dilihat dampaknya bagi masyarakat. Apakah keberadaan perusahaan benar-benar memberi manfaat atau justru memicu persoalan baru,” katanya.
Selain itu, Bambang juga menyinggung kewajiban rehabilitasi lahan yang harus dipenuhi perusahaan. Berdasarkan data yang ia sampaikan, PT ABB memiliki kewajiban rehabilitasi lahan seluas 6.573 hektare.
“Dari total 6.573 hektare itu, realisasinya disebut belum sampai sepertiga. Ini tentu harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewajiban tersebut tertuang dalam tiga Surat Keputusan Kementerian Kehutanan yang terbit pada 2014, 2017, dan 2021.
Menurut Bambang, kewajiban yang belum tuntas selama bertahun-tahun itu tidak bisa diabaikan begitu saja. DPRD, kata dia, akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan pihak terkait untuk memastikan persoalan ini ditangani dengan serius,” pungkasnya.
Editor: Andrian