website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DPRD Kalteng Desak Penyelesaian Tapal Batas Desa Dambung

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Belum rampungnya penetapan tapal batas desa di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak hanya berdampak secara administratif, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap hak-hak masyarakat. Salah satu contoh nyata terjadi di Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Purdiono, mengungkapkan bahwa persoalan tapal batas Desa Dambung telah menimbulkan dampak sosial dan politik bagi warga setempat.

“Di Desa Dambung, sebagian warga bahkan tidak bisa mengikuti pemilu kemarin karena status kewarganegaraannya belum jelas,” ujar Purdiono, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Senin 5 Januari 2025.

Ia menjelaskan, ketidakjelasan tapal batas menyebabkan status administrasi kependudukan warga menjadi bermasalah, termasuk dalam hal pencatatan sebagai pemilih.

Selain itu, persoalan tapal batas juga berdampak pada sektor perizinan dan tata kelola pemerintahan di daerah.

“Ini juga bisa berpengaruh ke perizinan-perizinan, karena wilayahnya belum jelas masuk ke mana,” katanya.

Purdiono menambahkan, masyarakat Desa Dambung sendiri mengakui bahwa mereka merupakan bagian dari Kabupaten Bartim.

Hal tersebut juga diperkuat dengan langkah Pemerintah Kabupaten Bartim melalui tim tata batas yang telah mendatangi sejumlah kementerian.

“Pemkab Barito Timur sudah ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pak Gubernur juga sudah menyurati,” jelasnya.

Menurut Purdiono, persoalan ini juga berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 yang menjadi dasar kebijakan tata batas.

“Itu yang kita pertanyakan, apa dasar keluarnya Permendagri tersebut,” ungkapnya.

Ia menyebut, Kementerian Dalam Negeri tidak bisa mengambil keputusan sepihak dan harus mendengar semua pihak terkait.

Dalam pembahasan terakhir, Kemendagri juga sudah memanggil perwakilan dari Kalimantan Selatan (Kalsel), Kabupaten Tabalong, serta Pemerintah Provinsi Kalteng.

Purdiono berharap, pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat dapat segera menyelesaikan persoalan tapal batas ini agar tidak terus merugikan masyarakat.

“Kita ingin ini bisa diselesaikan secepatnya dan tidak menjadi konflik sosial di kemudian hari,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan