INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Perusahaan perkebunan di Kotim diingatkan agar taat membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadim, Rabu 20 April 2022.
Menurut Abadi, jika pembayaran tidak dilakukan terhadap kewajiban BPHTB maka akan berdampak kepada daerah yang dirugikan. Karena kehadiran investasi tentunya sebagai harapan bisa meningkatkan Pendapatan Angaran Daerah atau PAD guna mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim
Menurutnya selama ini sekitar 17 perusahan di Kotim dengan luasan 1.341.554.800 meter kuadrat tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar sebesar RP 551.376.022.800.
“Makanya kita berharap target perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan bisa maksimal, sehingga pihak pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu melakukan langkah untuk nantinya agar di cek bersama. Karena mestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU,” kata Abadi.
Ia menambahkan kewajiban membayar BPHTB itu juga telah diatur ketentuannya dalam pasal 90 ayat (1) dan pasal 91 ayat (3) undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Didalam aturan itu juga disebutkan bahwa SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB,” tutup Abadi.
Editor: Akhiruddin