INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Paring Lahung dan perusahaan PT TOP, Rabu (2/7/2025). RDP berlangsung di ruang rapat DPRD setempat dan dipimpin oleh H. Parmana Setiawan, S.T.
Rapat dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Barito Utara, Eveready Noor, sejumlah anggota DPRD, perwakilan Dinas terkait, Camat Montallat, serta masyarakat pemilik lahan, termasuk Edi Podo dan sejumlah warga Desa Paring Lahung.
Pihak perusahaan PT TOP yang diwakili oleh pimpinan perusahaan, Rudi, juga hadir dalam forum tersebut untuk memberikan keterangan terkait sengketa lahan yang tengah berlangsung.
Warga menyampaikan keluhannya atas keberadaan pagar yang dipasang PT TOP di atas lahan yang selama ini digarap turun-temurun tanpa adanya ganti rugi maupun penyelesaian yang jelas.
Menurut Edi Podo, warga pemilik lahan, belum ada kesepakatan yang jelas antara masyarakat dengan perusahaan mengenai status lahan tersebut.
“Kami hanya meminta kejelasan dan penyelesaian yang adil terhadap lahan yang sudah kami kelola selama bertahun-tahun,” ujar Edi.
RDP ini digelar sebagai bentuk upaya DPRD Barito Utara untuk menengahi permasalahan yang dapat berdampak pada ketenangan masyarakat dan kelancaran investasi di daerah.
Ketua rapat, H. Parmana Setiawan, menegaskan DPRD mendesak agar segera dilakukan proses mediasi antara pemerintah desa, pihak perusahaan, dan unsur kecamatan terkait penyelesaian sengketa.
“Kami berharap proses mediasi berjalan lancar dan dapat menyelesaikan masalah dalam waktu 60 hari ke depan,” ujarnya saat membuka RDP.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan ini harus dilakukan dengan cara yang transparan dan bermartabat, mengedepankan dialog serta kesepakatan bersama.
Perwakilan PT TOP, Rudi, menyampaikan kesiapan perusahaan untuk mengikuti proses mediasi dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara baik.
Rudi menegaskan, PT TOP menghormati hak-hak masyarakat dan siap berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk mencari solusi terbaik.
Sementara itu, Camat Montallat juga menyampaikan kesiapan pihak kecamatan mendukung proses mediasi agar dapat berjalan sesuai harapan semua pihak.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, menyampaikan bahwa Pemkab Barito Utara juga mendukung penuh proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk segera melakukan mediasi intensif yang melibatkan semua pihak demi menyelesaikan sengketa secara adil dan cepat.
DPRD Barito Utara menegaskan komitmennya untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga iklim investasi yang kondusif di daerah.
Dengan semangat musyawarah dan penyelesaian damai, diharapkan sengketa lahan ini tidak berlarut-larut dan dapat segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Shp/Maulana Kawit)