INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk membahas pelepasan kawasan hutan dan tata ruang wilayah, Selasa, 7 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, memaparkan data terbaru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kondisi pola ruang daerah.
RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara itu dihadiri pimpinan dan anggota dewan, perwakilan dinas teknis, para camat, serta media lokal. Pertemuan berlangsung interaktif dan menjadi ajang sinkronisasi antara kebijakan tata ruang daerah dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Dalam pemaparannya, Iman Topik menjelaskan bahwa luas wilayah Kabupaten Barito Utara mencapai 998.770,62 hektar, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2020.
Dari total luas tersebut, lanjutnya, wilayah Barito Utara terbagi dalam beberapa kategori kawasan hutan dan non-hutan dengan komposisi yang cukup beragam. Hutan lindung tercatat seluas 43.609,23 hektar atau sekitar 4,37 persen dari total wilayah, sedangkan hutan produksi tetap mencakup area 347.139,75 hektar atau 34,76 persen.
Selain itu, hutan produksi terbatas mencapai 257.003,35 hektar (25,73%), hutan produksi konversi seluas 157.192,51 hektar (15,74%), serta cagar alam seluas 5.938,02 hektar (0,59%). Adapun areal penggunaan lain (APL) tercatat 180.026,59 hektar atau 18,20 persen, dan badan air 7.861,17 hektar atau 0,79 persen.
“Berdasarkan revisi RTRW terbaru dari Perda Nomor 13 Tahun 2019, pembagian pola ruang Barito Utara sudah termuat jelas dalam peta digital yang kami tampilkan. Warna hijau menunjukkan hutan lindung, kuning untuk hutan produksi, merah untuk hutan produksi konversi, ungu cagar alam, putih areal penggunaan lain, dan biru untuk badan air,” kata Iman Topik dalam paparannya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah mengusulkan luasan 53.780 hektar sebagai areal penggunaan lain (APL) tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dapat diproses untuk perubahan status. Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan kelestarian lingkungan.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Bila ada kekurangan data atau dokumen, tim teknis kami siap melengkapinya. Prinsipnya, semua proses harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ujar Iman Topik.
Namun, di balik pemaparan data tersebut, muncul persoalan lain yang dinilai mendesak. Sejumlah aset milik daerah seperti jalan, jembatan, dan bangunan fasilitas umum ternyata berada di dalam kawasan hutan berdasarkan hasil overlay peta tata ruang terbaru.
“Ini menjadi tantangan besar bagi kami di daerah. Untuk pelaksanaan pembangunan selanjutnya, status aset-aset tersebut harus diselesaikan secara administratif agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.
Iman Topik menyebut, Dinas PUPR telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Direktorat terkait di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pelepasan kawasan atau mekanisme pemanfaatan terbatas untuk infrastruktur publik.
“Kami berharap proses ini mendapat dukungan semua pihak, termasuk DPRD, karena pembangunan tidak bisa berhenti hanya karena status kawasan yang belum tuntas. Pemerintah daerah wajib memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
RDP tersebut mendapat perhatian serius dari para anggota dewan yang hadir. Mereka menilai langkah Dinas PUPR membuka data secara transparan menjadi pijakan penting dalam menata ulang kebijakan tata ruang daerah. DPRD berkomitmen untuk mendorong percepatan penyelesaian status lahan dan aset pemerintah yang masih bermasalah agar pembangunan tidak terhambat.
Pertemuan itu pun ditutup dengan kesepakatan untuk membentuk tim koordinasi lintas instansi yang akan menindaklanjuti hasil pembahasan RDP. Tim ini diharapkan mampu memastikan sinkronisasi antara kebijakan tata ruang, kepastian hukum, dan kepentingan pembangunan di Kabupaten Barito Utara berjalan seimbang.
“Dengan koordinasi yang solid antara pusat dan daerah, kita berharap ke depan pembangunan bisa lebih tertib, terarah, dan tetap berlandaskan pada prinsip keberlanjutan,” pungkas Iman Topik.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit