website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

DPRD Bahas Raperda Pertambangan, Plt Sekda Kalteng: Peluang Usaha dan Peningkatan PAD

Plt Sekda Provinsi Kalteng, Katma F Dirun. (Redha)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 pada Senin, 10 Maret 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jalan S. Parman No. 2, Palangka Raya, ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.

Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan itu, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F Dirun menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini memiliki tiga poin penting yang perlu diperhatikan.

Pasang Iklan

“Pertama, ada keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam sebagai sumber ekonomi dan perlindungan lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar Katma.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa regulasi ini harus memberi kesempatan yang sama bagi pengusaha lokal untuk berusaha di sektor pertambangan mineral bukan logam. “Pengusaha masyarakat kita, pengusaha lokal, ini ada peluang usaha yang sama,” tambahnya.

Poin ketiga yang disoroti adalah potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan ini. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan penerimaan daerah bisa meningkat dan dimanfaatkan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan aturan yang dihasilkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan pertambangan mineral bukan logam yang lebih baik, adil, dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

Penulis: Redha
Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan