website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DPRD Apresiasi Surat Edaran Salat Fardu di Jam Kerja, Dinilai Perkuat Integritas ASN

Anggota DPRD Barito Utara H Al Hadi menanggapi terbitnya surat edaran pelaksanaan salat fardu pada jam kerja. (IST)

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardu Bagi Pegawai yang Beragama Islam pada Saat Jam Kerja. Kebijakan ini langsung mendapatkan dukungan dari anggota legislatif.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Barito Utara H. Shalahuddin tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara, sebagai bagian dari penguatan nilai religius di internal ASN.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penguatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sekaligus mendukung misi pembentukan sumber daya manusia yang religius, berakhlak, sehat, cerdas, dan produktif.

Menanggapi terbitnya surat edaran tersebut, Anggota DPRD Barito Utara H Al Hadi menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh. Ia menilai kebijakan itu sejalan dengan upaya membangun karakter aparatur yang berintegritas.

Pasang Iklan

“Kami di DPRD sangat mendukung kebijakan ini karena sejalan dengan upaya membentuk aparatur yang berintegritas dan memiliki landasan moral yang kuat,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Menurut H Al Hadi, ketaatan beribadah bukan hanya memberi ketenangan batin, tetapi juga berdampak positif pada peningkatan etos kerja pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu efektivitas pelayanan, selama pelaksanaannya diatur dengan baik oleh setiap perangkat daerah.

“Selama pelayanan publik tetap berjalan optimal, imbauan ini menjadi langkah baik dalam membangun suasana kerja yang lebih religius dan produktif,” imbuhnya.

H Al Hadi berharap seluruh kepala organisasi perangkat daerah dapat menerapkan edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dipahami sebagai beban tambahan bagi pegawai, melainkan sebagai bagian dari pembinaan mental dan penguatan karakter ASN.

Pasang Iklan

“Kebijakan ini jangan dipahami sebagai beban, tetapi sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pegawai melalui pembinaan mental,” jelasnya.

Anggota DPRD tersebut turut mendorong agar unit-unit kerja yang belum memiliki fasilitas ibadah yang memadai segera melakukan peningkatan sarana agar pelaksanaan salat berjamaah dapat berjalan dengan baik.

Ia menilai keberadaan fasilitas ibadah yang layak akan turut mendukung keberhasilan implementasi surat edaran tersebut di seluruh perangkat daerah.

Dengan dukungan legislatif dan komitmen pemerintah daerah, kebijakan salat fardu pada jam kerja diharapkan dapat menjadi salah satu elemen penting dalam memperkuat budaya kerja yang sehat dan religius.

Sejalan dengan misi pembangunan, pemerintah daerah berharap penguatan nilai-nilai spiritual ini dapat menciptakan aparatur yang lebih produktif, berdisiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

SHP/Maulana Kawit

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran