INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong masyarakat agar lebih berani menyuarakan dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul masih tingginya angka kekerasan di wilayah Kalteng. Sepanjang tahun 2025, tercatat 414 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak.
Kepala DP3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan bahwa keberanian masyarakat untuk melapor justru menjadi kunci penting dalam upaya perlindungan korban.
“Pada saat masyarakat berani untuk menyampaikan, tentu saja data itu akan terlihat seperti meningkat. Tapi ini bukan pembenaran bahwa kekerasan bertambah, melainkan karena kasus-kasus yang sebelumnya tersembunyi mulai terungkap,” jelas Linae kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalteng belum lama ini.
Ia menegaskan, pelaporan bukan berarti memperburuk citra daerah, melainkan menjadi langkah awal agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.
Linae menyebut, masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan-batasan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan, terutama kekerasan psikis dan seksual.
“Yang namanya kekerasan, kita harus tahu batasannya. Ini masuk dalam kekerasan atau tidak. Karena banyak yang menganggap itu hal biasa,” ujarnya.
Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, DP3APPKB Kalteng terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik di tingkat desa, sekolah, maupun komunitas.
Ia menambahkan, kekerasan seksual hingga kini masih menjadi jenis kekerasan yang paling banyak terjadi dan membutuhkan penanganan serius dari seluruh pihak.
Menurutnya, faktor ekonomi dan pola pengasuhan anak yang tidak tepat menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan lingkungan sekitar.
Dalam upaya penanganan kasus, DP3APPKB Kalteng berkolaborasi dengan Polda Kalteng, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kementerian Agama, serta lembaga dan organisasi lainnya.
“Upaya perlindungan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu kolaborasi semua pihak agar kasus kekerasan bisa dicegah dan ditangani dengan maksimal,” tutupnya.
Editor: Andrian