INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mendorong pemerintah daerah supaya menetapkan hutan adat di Kotim.
Menurutunya penetapan hutan adat tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/MenLHK/Setjen/Kum.1/4/2019 Tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada tanggal 29 April 2019.
Pasal 5 ayat 3 dalam permen tersebut menyebutkan “Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan Kalimantan Tengah cukup dikenal dengan hutan serta adat budayanya. Itu tentunya menjadi salah satu kebanggaan buat masyarakat lokal bila mana pemerintah bisa menetapkan hutan adat yang tidak terlapas dari nilai nilai adat bidaya lokal.
“Kami harap kepada kepala daerah bisa memperhatikan hal ini karena dasar hukum nya ada kenapa tidak dilaksanakan,” pungkas Handoyo. (*)