INTIMNEWS COM, KASONGAN – Dinas Perhubungan dan Perikanan Katingan mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan berlalu lintas, khususnya dipertigaan Jalan Tjilik Riwut dan jalan Kenangan Kasongan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Roby mengatakanb, Trafic Light (TL) merupakan prasarana perlengkapan jalan untuk mengatur arus lalu lintas. Hal ini kata dia, agar tercipta ketertiban dan keamanan bagi pengguna jalan.
Roby mengatakan, Trafic Light yang dipasang Balai Transportasi Darat Provinsi Kalteng ini adalah atas permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.
“Dibangun di pertigaan jalan Tjilik Riwut dan jalan Kenangan Kasongan, yang merupakan Trafic Light atau lampu merah”pertama diadakan di Katingan, sudah mulai dioperasikan,” ungkap Roby, Selasa 25 Juli 2023.
Selain itu kata Roby, operasionalisasi Trafic Light tersebut sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemasangannya dimaksudkan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan potensi terjadinya lakalantas di tempat tersebut.
“Bahwa titik pertigaan tersebut sudah sangat padat arus lalulintasnya dan kerapkali terjadi lakalantas yang merugikan masyarakat pengguna jalan,” katanya.
Menurut dia dengan dipasangnya Trafic Light tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan berlalulintas dipertigaan tersebut, yang diatur dengan isyarat lampu : lampu hijau boleh jalan, lampu kuning agar bersiap-siap bergerak, dan lampu merah agar berhenti.
“Semua itu dilakukan oleh Pemerintah agar tercipta kegiatan berlalulintas masyarakat yang berkeselamatan,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza