INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) melakukan pengawasan intensif terhadap pangan segar beku atau frozen food di sejumlah pasar modern yang ada di Kota Palangka Raya dan sekitarnya. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025, dan dipimpin langsung oleh Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur. Kamis, 1 Mei 2025.
“Kami turun langsung ke pasar modern untuk memastikan kualitas dan legalitas produk pangan beku yang dijual kepada konsumen, termasuk mengecek langsung ke distributor dan importir,” ungkap Maskur saat diwawancarai.
Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen serta untuk memastikan tidak adanya produk ilegal yang beredar di pasar.
Hasil dari pengawasan tersebut menunjukkan bahwa seluruh produk frozen food yang ditemukan telah memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas, seperti izin dari BPOM, sertifikat halal, serta dokumen impor resmi.
“Semua produk yang diperiksa dinyatakan legal, tidak ditemukan daging beku ilegal,” tegas Maskur.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, dengan pengujian sampel daging beku seperti sapi, ayam, bebek, dan ikan yang diimpor dari negara seperti New Zealand, Australia, Brazil, dan India.
“Pemeriksaan juga melibatkan Dinas Pertanian Kota Palangka Raya yang menyatakan produk-produk tersebut layak konsumsi,” jelasnya.
Sesuai arahan Plt Kepala Disdagperin Kalteng, Rangga Lesmana, pengawasan terhadap rantai distribusi juga menjadi perhatian penting. Maskur menjelaskan bahwa distribusi dari importir dilakukan hingga wilayah seperti Kotawaringin Timur, sedangkan distribusi ke Pangkalan Bun dilakukan melalui pengiriman tambahan dari distributor tangan kedua.
“Rantai pasok dan distribusi pangan beku ke Kalteng tetap kami pantau secara menyeluruh agar tidak ada celah penyimpangan,” pungkasnya.
Penulis: Redha
Editor: Maulana Kawit