INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat elpiji 3 kilogram bersubsidi yang diduga tidak sesuai takaran.
Langkah ini dilakukan setelah adanya temuan dugaan pengisian tak sesuai standar di salah satu SPBE di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah aparat menemukan puluhan tabung elpiji 3 kilogram yang diduga memiliki berat di bawah ketentuan. SPBE yang dimaksud berada di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan isi tabung yang tidak sesuai.
“Jika menemukan ketidaksesuaian, silakan mengadu ke nomor pengaduan dinas kami di 0821-5506-3887. Sampaikan saja apa yang dikeluhkan,” ujar Norhani saat dikonfirmasi, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat juga bisa melakukan langkah sederhana untuk memastikan isi tabung sesuai, yakni dengan menimbang sebelum membeli.
“Kami imbau masyarakat untuk menimbang tabung gas sebelum membeli, dengan batas toleransi kekurangan sebesar 45 gram atau minimal berat tabung plus isi 7,55 kilogram,” jelasnya.
Menurut Norhani, elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Karena itu, distribusi dan takarannya harus benar-benar diawasi.
“Elpiji 3 kilogram adalah subsidi pemerintah. Jadi harus dijaga, baik dari sisi takaran maupun peruntukannya. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena isi yang tidak sesuai,” tegasnya.
Selain persoalan takaran, Disdagperin juga mengingatkan soal harga jual di tingkat agen dan pangkalan. Penjualan harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Di Kalteng, HET elpiji 3 kilogram berkisar antara Rp22.000 hingga Rp25.000 per tabung, tergantung wilayah distribusi.
“Kami imbau agen dan pangkalan menjual sesuai HET. Jangan menjual di atas harga yang sudah ditentukan karena bisa memberatkan masyarakat,” kata Norhani.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait untuk memastikan distribusi elpiji subsidi berjalan sesuai aturan. Masyarakat pun diminta aktif melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Editor: Andrian