INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Disbun Kalteng) menggelar rapat penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode I bulan Mei 2025. Rapat ini berlangsung di aula Disbun pada Selasa, 21 Mei 2025.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghitung Indeks K serta menentukan harga beli TBS berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara perusahaan dan kelembagaan pekebun. Penetapan harga dilakukan secara transparan untuk menjaga stabilitas harga dan mendorong perlindungan terhadap petani swadaya.
Kepala Disbun Provinsi Kalteng, H. Rawing Rambang, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momen penting dalam mengedepankan prinsip keadilan harga antara perusahaan dan petani. Ia menekankan perlunya keterlibatan aktif seluruh stakeholder dalam menjaga kesinambungan industri sawit.
“Dengan mekanisme penetapan harga yang terbuka dan berbasis data, kami ingin memastikan bahwa harga yang ditetapkan memberikan manfaat maksimal bagi petani sawit,” ujarnya dalam rapat.
Rapat dihadiri oleh perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, asosiasi pekebun, serta instansi teknis yang terlibat dalam penilaian indeks kualitas. Proses diskusi berjalan dinamis dengan mempertimbangkan komponen harga CPO dan kernel terkini.
Hasil rapat memutuskan harga TBS untuk periode I bulan Mei 2025 dengan indeks K sebesar 87,37%, sebagai dasar transparansi harga antara pihak perusahaan dan pekebun.
Langkah ini sekaligus mendukung implementasi Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun.
Disbun Kalteng berharap upaya ini mampu meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat kemitraan, dan menjaga keberlanjutan industri sawit di Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Maulana Kawit