INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Data Kesejahteraan Sosial Penduduk (DKSP) di Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2022. Bertempat di ruang Peteng Karuhei II, Senin (12/7/2022).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten 1 Setda Kota Palangka Raya, Zulhikmah Rafiq.
Rapat tersebut dihadiri oleh Dinsos Palangka Raya, Bapeddalitbang Palangka Raya, Disdukcapil Palangka Raya, dan seluruh Camat dan Lurah se-Kota Palangka Raya.
Dalam laporan Ketua Panitia oleh Kepala Bagian Kesra, Hj. Titiyah Setiowati, S.Sos.,M.AP menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini nanti akan disampaikan pemaparan materi oleh Dinsos mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan kemudian akan disampaikan materi oleh Bapeddalitbang mengenai Metode Pengumpulan Penyajian Informasi Data Penduduk Miskin Ditingkat Kelurahan.
Kemudian dalam sambutan Walikota Palangka Raya yang dibacakan oleh Asisten 1, Zulhikmah Rafiq menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. “Bahwa saya selaku Walikota Palangka Raya sangat mendukung dan mengapresiasi terkait kegiatan ini yang sangat bermanfaat nantinya bagi masyarakat dan dapat berkelanjutan untuk kegiatan ini. Adapun tujuan kita semua mengadakan kegiatan ini adalah bagaimana Dinas Sosial mampu mengelola terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sesuai dan tepat sasaran kepada masyarakat,” jelasnya
Dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu dan Kesejahteraan Sosial pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Jaminan Penduduk Kesejahteraan Sosial (DPKS) meliputi; Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi: a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; b. penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, Seperti fakir miskin dan anak terlantar; dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam mengelola terkait DPKS harus melalui penyajian data yang akurat dan sesuai. Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui tahapan: a. Pendataan; b. Verifikasi dan Validasi; c. penetapan; dan d. penggunaan, melalui UU tersebut diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Maka dari itu saya menyampaikan kepada kita semua rapat koordinasi kali ini kita lakukan dengan penuh tanggung jawab dan dapat mengikuti rapat ini hingga selesai, sehingga dapat menghasilkan hasil yang baik pula demi kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Palangka Raya,” tutupnya.
Editor: Andrian