INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – DPR RI diminta untuk segera menghentikan pembahasan perubahan Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Jilid II dan Perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) di tanah Papua. Sebab dinilai telah gagal total dan tidak lagi menjadi harapan dan impian bagi Orang Asli Papua (OAP).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah (KORWILKALTENG) Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) Se-kalimantan, Alte Gwijangge bersama kawan-kawan. Pihaknya menolak pengesahan yang terburu-buru dan hanya melibatkan segelintir kelompok.
“Segelintir elit politikus lokal (Papua) yang sedang melakukan penandatangan pembahasan perubahan RUU No 21 Tahun 2021, ini mengatasnamakan seluruh rakyat Papua, padahal mereka hanya untuk kepentingan pribadi bukan demi kepentingan seluruh akar rumput rakyat Orang Asli Papua (OAP),” kata Alte, Rabu 14 Juli 2021.
Ia menyebut, bahwa beberapa bulan yang lalu telah dijalankan sebuah Petisi Rakyat Papua (PRP) yang menyatakan menolak otsus dan sudah disetujui oleh 110 organisasi di Papua.
“Seluruh akar rumput Rakyat Papua sudah menyatakan sikap tolak Otsus Jilid ll. Namun pemerintah Indonesia dan segelintir elit politikus lokal (Papua) serta panitia khusus (pansus) acuh-tak acuh mengabaikan aspirasi rakyat Papua, lalu tetap ngotot merevisi dan akan mengesahkan UU Otsus Jilid II pada tanggal 15-16 Juli nanti,” terang Alte.
Perhatian bersama untuk hal tersebut sangat diperlukan, karena dibahas tanpa melibatkan seluruh elemen rakyat Papua dan lembaga terkait, yakni Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRP & MRPB).
“DPR RI jangan terburu-buru mengesahkan UU Otsus Jilid II, harus dengar keseluruhan pendapat ide pokok suara hati Rakyat Papua, kami sudah tolak, dan menilai pemaksaan Otsus jika dilanjutkan, merupakan pelecehan hak dan demokrasi bagi Orang Asli Papua (OAP),” tegas Alte.
Otsus dinilai telah gagal total, lantaran pengambilan kebijakan langsung dari Jakarta. Sementara Orang Asli Papua sudah tidak lagi menginginkan.
Beberapa perwakilan OAP juga tidak dilibatkan, seperti Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, bahkan Tokoh Perempuan, serta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Padahal mereka juga adalah akar rumput yang perlu ikut hadir dalam pembahasan tersebut.
“Kami menilai dan menegaskan, sekelompok kebijakan sepihak oleh Jakarta ini sama seperti halnya dengan Hak Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Pada tahun 1969 dulu itu dan sekarang lagi, juga tidak menghargai MRP yang hadir untuk UU Otsus 21 2001 ini,” ujar Alte.
Pada dasarnya Rakyat Papua sudah menolak itu melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) dan tidak ada lagi RUU Otsus Jilid II. “Pemerintah Indonesia sepihak mau melanjutkan ini untuk siapa, representasi suara OAP terkait perjalanan otsus telah ada di dalam Petisi Rakyat Papua (PRP),” pungkas Alte.
Berdasarkan itu, Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah (KORWIL KALTENG) Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) se-Kaliamantan menyatakan pernyataan sikap:
- Tolak Otsus Jilid ll dan mengutuk keras DPR RI serta Satgas Pansus pembahasan perubahan RUU Otsus Jilid II yang terburu-buru dengan kelompok sepihak tanpa melibatkan Orang Asli Papua dan tanpa mendengarkan Petisi Rakyat Papua (PRP), yang justru akan dilakukan pengesahan pada tanggal 15-16 Juli 2021 nanti.
- Tutup PT. Freeport sebagai dalang, serta seluruh perusahaan Asing di Tanah Papua
- Tarik Militer Organik dan Non-Organik dan Stop Pengiriman Militer berlebihan di seluruh Tanah Papua.
- Hentikan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Tanah Adat Papua.