
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Menanggapi apa yang tertuang didalam surat Kepala Dinas Koperasi Kotim, M. Abadi anggota komisi 2 DPRD sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim menduga, Kepala Dinas Koperasi salah dalam menafsirkan apa yang dimaksud dalam pasal 17 undang undang 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, Selasa 03 Agustus 2021.
Menanggapi surat Dinas Koperasi Kabupaten Kotim perihal penjelasan tentang sanggahan sehubungan dengan permasalahan pergantian pengurus koperasi santuai jaya dengan ketua terpilih atas nama Suwa Fransiska.
“Diduga ada intimidasi dari Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kotim untuk mencekal atas nama Suwa Fransiska sebagai ketua koperasi santuai jaya dengan cara mengeluarkan surat pada tanggal 13 Juli 2021 yang tertuang di dalam point 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,” kata Ketua fraksi PKB M. Abadi.
Selanjutnya dikatakan dalam point 3 peraturan Mentri koperasi dan UKM RI nomor : 10 /per/m.kum/IX/2015 /tentang kelembagaan koperasi pasal 51 syarat ke anggotaan ayat 1 untuk dapat menjadi anggota koperasi primer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
Huruf (e) menyetujui anggaran dasar /anggaran rumah tangga koperasi primer yang bersangkutan.
“Sementara ketua terpilih Suwa Fransiska sudah menjabat sebagai bendahara sejak tahun 2014 S/d 2017 dari 2017 S/d 2020 sebagai badan pengawas sehingga sangat keliru apabila Dinas Koperasi Kotim mencekal ketua terpilih menggunakan ketentuan pasal 17 dan perlu Kadis Koperasi Kotim belajar lagi tentang ketentuan undang undang 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Pasal 22,” jelas Abadi.
Dijelaskannya Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi. Dan apa yang tertuang didalam point 3 pasal 51 permenko nomor 10 tahun 2015 menurut Abadi bahwa Dinas Koperasi perlu belajar lagi untuk menafsirkan yang dimaksud pasal 51 adalah Syarat Keanggotaan
Sehingga jika berbicara anggota maka sah ketua terpilih sebagai anggota, karena terbukti jadi pengurus dari tahun 2014 sebagai bendahara dan tahun 2017 S/d 2020 sebagai badan pengawas.
“Maka dalam hal ini agar pembinaan dan pengawasan koperasi di Kotim maka saya berharap agar bisa meminta kepada Kementrian Koperasi agar bisa melakukan pelatihan pembinaan kepada Dinas Koperasi Kotim sehingga bisa lebih memahami terhadap aturan perkoperasian karena mengingat tujuan berdirinya koperasi,” pungkasnya.