INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Legislator partai Amanat Nasional daerah pemilihan wilayah Utara itu mengakui banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan diwilayah Utara Kotim, dimana perusahaan-perusahaan itu menggangkut hasil kegiatan produksi pertambangan menggunakan jalan umum dan atau jalan milik pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hairis Salamad mengingatkan seluruh perusahaan tambang di daerah agar tidak memanfaatkan jalan milik pemerintah daerah saat mengangkut kegiatan hasil produksi pertambangan.
Hal tersebut diungkapkannya setelah ia mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan jalan umum dan atau jalan milik pemerintah daerah oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan.
“Didalam aturan yang ada, sudah jelas disebutkan bagi seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan diwajibkan memiliki jalan khusus untuk angkutan kegiatan produksi, jadi tidak boleh menggunakan jalan umum,” ungkapnya, Selasa 5 April 2022.
Pria yang sebelumnya pernah duduk di Komisi I itu tidak menampik bahwa saat ini masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan di Kotim yang kendaraan angkutan produksinya melintasi jalan milik pemerintah kabupaten.
“Ada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. Sementara di Kotim juga ada aturan soal penggunaan jalan umum itu, yakni Peraturan Daerah Kotim Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelas Hairis Salamad.
Selain itu, ia juga menyebutkan salah satu kendala pemerintah untuk menganggarkan pembangunan jalan di daerah pelosok selama ini lantaran pemanfaatanya lebih didominasi angkutan usaha perkebunan dan pertambangan. Alhasil fenomena demikian menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi ketika pembahasan anggaran di lembaga legislatif.
Hairis menambahkan bahwa laporan dari masyarakat tersebut akan menjadi atensi pihaknya di lembaga DPRD Kotim yang dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti. (BS)