
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana dengan lantang menyebutkan raperda pencadangan pangan bagi daerah merupakan bentuk langkah antisipasi pemerintah daerah dalam rangka persiapan menghadapi berbagai bencana alam.
“Sangat diperlukan, contoh ketika bencana seperti banjir dan lain sebagainya terjadi di daerah ini maka cadangan pangan sebagai bentuk integrasi program mendukung penguatan cadangan pangan nasional itu akan berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya Kamis (02/09/2021).
Dia menilai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) memiliki peranan strategis dalam penyediaan pangan, khususnya disaat kejadian bencana seperti musim banjir dan pandemic Covid-19 saat ini.
Bahkan menurutnya rancangan perda tersebut merupakan regulasi yang akan mengatur cadangan pangan di daerah disaat kondisi bencana dan kondisi darurat.
“Maka dengan demikian pemerintah daerah dapat secara cepat melakukan penanganan terhadap masyarakat yang terdampak,” Timpalnya.
Dia juga menegaskan, harus menunggu ada penetapan status keadaan darurat atau kerawanan pangan pasca bencana terlebih dahulu maka sistem tersebut merupakan sistem pemerintahan pusat yang terporsir untuk penanganan bencana skala internasional.
“Femahaman kami bahwa cadangan pangan daerah ini juga dapat dimanfaatkan untuk membantu wilayah lain yang terdampak bencana sebagai wujud kepedulian sosial,” tutupnya.