INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana menanggapi permasalahan yang terjadi pada warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kotim dengan PT PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
Menurutnya hal ini merupakan permasalahan yang sudah lama ada, bahkan di tahun 2019 sudah pernah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
” 21 Februari 2019 sudah pernah dilakukan RDP untuk permasalahan ini, sudah saya katakan dulu bahwa permasalahan PT BSP ini akan menjadi bom waktu, dan kemarin sudah ada keputusan 4 poin salah satunya tuntunan lahan 20 persen ini. Lalu kenapa sampai sekarang rekomendasi tersebut tidak dijalankan,” kata Syahbana.
Menurutnya, dirinya melihat dari catatan notulen pada tahun 2019 bahwa ada 16.227 hektare izin lahan PT BSP dan ada 4.100 hektare yang harus dievaluasi oleh pemerintah berkaitan izin lahanya.
” Artinya memang ada masalah dengan lahan ini sejak dulu. Padahal pada tahun 2019 sudah jelas kesimpulannya untuk merealisasikan lahan plasma, namun sampai sekarang perusahaan belum juga merealisasikan, akhirnya masyarakat meledak,” katanya.
Untuk itu Syahbana berharap, pemerintah dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini segera. Agar tidak menjadi konflik sosial yang berkepanjangan, sehingga menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kotim.
Selain itu dalam rapat dengar pendapat tersebut hingga selesai belum ada kesimpulan atau kejelasan mengenai permasalahan tersebut dengan PT BSP.