INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kotawaringin Timur ( Kotim ) M. Abadi mempertanyakan lahan Tora yang diajukan oleh PT Karya Makmur Abadi (KMA). Mengingat bahwa lahan tersebut sudah termasuk dalam peta Direktorat Landform, Direktorat Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
“Karena areal tersebut berada pada kawasan hutan produksi yang dapat di konversi pada tahun 2015 pernah diajukan pelepasan kawasan hutan, namun tidak dapat diproses karena berbenturan dengan Inpres No 8 tahun 2015 tentang moratorium,” kata Abadi, Senin 26 April 2021.
Adapun sebaran lokasi tanah objek reforma agraria Provinsi Kalteng, jika posisi di lapangan berada di Blok E ,F ,G yang mana keberadaannya tepat berada di areal lahan cadangan koperasi Garuda Maju Bersama ( GMB ) dengan luas lahan di perkirakan kurang lebih 1080 ha per areal lahan yang diklaim oleh masyarakat desa pahirangan dan desa tangkarobah.
Selain itu Abadi berharap kepada Kementerian Agraria, Kementerian Lingkungan hidup dan Gubernur Kalimantan Tengah untuk bisa andil dalam menangani dan mengecek lahan Tora tersebut karena sampai saat ini pihak PT KMA belum menyerahkan lahan tersebut.
“Pihak Pemda kabupaten sepertinya tutup mata terhadap permasalahan ini karena ada dugaan kongkalikong antara Pemda dengan PT KMA terhadap lahan Tora. Karena jelas-jelas sangat merugikan masyarakat setempat,” pungkasnya.