INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Darmawati menyampaikan dari hasil rapat kerja Bappemperda dengan pihak eksekutif dalam rangka membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim tentang Budaya Daerah ada perubahan, Kamis 1 Juli 2021.
Hj Darmawati menyampaikan hasil rapat paripurna ke- 8 masa persidangan II tahun 2021, pada senin 28 Juni 2021 di DPRD Kotim. “Di dalam Perda Kabupaten Kotim Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Pemerintah Kotim dan DPRD Kotim di legislasi daerah untuk melakukan harmonisasi dan bidang sinkronisasi Perda,” jelasnya.
Selain itu, Ketua komisi II ini mengatakan perda merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Hukum Daerah.
“Maka dari itu, Bappemperda bersama pihak eksekutif serta dinas yang membidangi sepakat untuk membahas rancangan Perda tentang budaya daerah,” katanya.
Hasil pembahasan tersebut yakni telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi Raperda budaya daerah. Di antaranya, kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang tidak ada perubahan, konsideran mengingat tidak ada perubahan, pasal 1 penambahan 1 poin yang berbunyi; pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya.
“Selanjutnya pasal 2 sampai pasal 5 tidak ada perubahan, pada pasal 6 ayat (1) ada perubahan redaksi yang berbunyi; pemerintah daerah melakukan pelestarian budaya daerah dengan melibatkan masyarakat, seniman, budayawan, para ahli dan pihak lain yang berkepentingan,” pungkasnya.