
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi mendorong Pemerintah untuk memastikan gaji atau penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dibayarkan rutin setiap bulan.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022, selama ini masih ada laporan bahwa pembayaran gaji perangkat desa belum dilakukan secara rutin.
Dalam instruksi Mendagri tersebut, Bupati/Wali Kota diminta untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Alokasi Dana Desa serta memastikan penghasilan tetap tersebut disalurkan secara bulanan melalui Rekening Kas Desa.
Sudah jelas dalam Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2022 bahwa penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkatnya harus dibayarkan tiap bulan.
“Kami minta Pemkab segera menindaklanjuti aturan ini agar kesejahteraan aparat desa terjamin,” jelas Abadi, Kamis 24 April 2025.
Ia menyebutkan hal tersebut soal hak Kepala Desa dan perangkat. desa karena sudah bekerja dan memiliki peran vital dalam pemerintahan di tingkat desa.
Abadi berharap ke depan tidak ada lagi keterlambatan gaji aparat desa di Kotim, karena selain menyangkut kesejahteraan, hal ini juga berdampak. pada kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.