INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seluruh pengusaha di Kotawaringin Timur diimbau untuk lebih peduli dalam menerapkan budaya K3 di perusahaan masing-masing. Budaya K3 akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pekerja dan perusahaan.
Memastikan aturan itu dilaksanakan, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi, tetapi juga oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Hal itu karena daerah ini menjadi lokasi perusahaan-perusahaan itu beroperasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Pardamean Gultom meminta pemerintah setempat mengawasi secara rutin penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya pada perusahaan-perusahaan besar.
Apalagi, sebagian besar pekerja merupakan penduduk Kotawaringin Timur sehingga sudah seharusnya pemerintah daerah turut mengawasi dan memastikan aturan keselamatan dan kesejahteraan kerja benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
“Ini jangan disepelekan karena menyangkut nasib pekerja. Untuk itu pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk turut mengawasi pelaksanaannya,” kata Gultom di Sampit, Minggu 22 Mei 2022.
Kewajiban pemberi kerja melindungi pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3 yang mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Selain itu ada pula Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Menurut Gultom, penerapan budaya K3 merupakan bagian integral pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia. Ini juga sebagai upaya mewujudkan kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3. “Kami mendorong agar perusahaan mematuhi kewajiban dalam menjalankan K3. Ini juga demi keberlangsungan perusahaan sendiri,” tegas Gultom. (BS)