INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H. Abdul Kadir mengatakan, aspirasi masyarakat yang disalurkan kepada anggota dewan nantinya akan diserahkan dan direalisasikan ke pemerintah Kabupaten setempat sebagai dasar kajian teknis dan bentuk tanggungjawab setiap wakil rakyat di dapil masing-masing.
Menurutnya, sudah semestinya Pemda Kotim menindaklanjuti poin-poin yang menjadi hasil reses anggota dewan sebagai rujukan kepentingan masyarakat yang bersifat kebutuhan serius dan mendesak.
“Dari hasil reses masing-masing dapil mengemukakan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat, baik di sektor pembangunan fisik maupun non fisik yang meliputi bidang infrastruktur, pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat,” Ungkapnya Kamis (08/07/2021).
Ditegaskannya laporan hasil reses ini mengacu pada tata tertib DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang merupakan kompilasi dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bahan musrembang dan sebagai bahan dalam penyusunan RKPD dan KUA dan PPAS tahun anggaran.
“Jadi kepentingan umum yang sifatnya pokok dan serius harus segera ditangani, hasil reses adalah hasil dan fakta yang disampaikan publik kepada wakil rakyat. Tentunya itu juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah,” timpalnya.
Bahkan legislator Dapil II ini menilai tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen yang sifatnya pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di setiap Dapil sebagai perwujudan perwakilan mereka.
“Tinggal kita sebagai anggota dewan yang dipercaya oleh masyarakat saja memperhatikan apa yang mereka ssampaikan dan itu juga merupakan tanggungjawab pemerintah daerah ini,” Tutupnya.