INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin (Kotim) Ardiansyah menyebutkan, saat ini pasar milik swasta mulai banyak bermunculan, oleh sebab itu ia mengingat jangan asal buka pasar tanpa memperhatikan izin dan hal lainnya.
Ia meminta kepada para pemilik pasar swasta agar bisa melengkapi segala perizinan pasar dan syarat administrasi lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) maupun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Dengan demikian tentunya akan tercipta pasar yang tertib, aman dan terawasi oleh pemerintah dan jika suatu saat terjadi masalah bisa diselesaikan secara langsung dan cepat dan efisien,” jelasnya, Kamis 17 Maret 2022.
Legislator Partai Amanat Nasional daerah pemilihan Kecamatan Ketapang ini juga meminta Pemerintah Daerah agar bisa menertibkan bila mana ada ditemukan pasar milik swasta yang tidak memiliki izin dari instansi yang membidanginya.
Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas terkait yang membidangi pasar harus melakukan pengecekan izin dan hal lainnya, dan mengenai izin pasar dan lainya yang diminta masyarakat agar bisa di permudah proses pengurusannya.
“Tujuan dari pada mempermudah ini agar para pemilik pasar swasta tidak segan dan malas untuk mengurus izin. Dengan catatan tetap harus dilakukan secara selektif melalui pertimbangkan segala dampak dan aspeknya, sehingga izin yang diberikan tidak membuat masyarakat lain merasa dirugikan,” bebernya. (im)