INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dan wilayah garapan masyarakat kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin, 6 Oktober 2025. Rapat tersebut mengungkapkan keresahan warga yang telah mengelola lahan selama puluhan tahun, namun kini menghadapi status hukum yang membingungkan.
RDP berlangsung di ruang rapat utama DPRD Barito Utara dan dipimpin oleh Ketua Komisi II, H. Taufik Nugraha. Ia didampingi Ketua Komisi III, H. Tajeri, serta Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat, Hasrat. Sejumlah instansi hadir, antara lain Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Utara, Dinas PUPR, serta para camat dari berbagai wilayah di Barito Utara.
Dalam rapat itu, anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi masyarakat yang telah membuka dan mengelola lahan secara turun-temurun, namun kini dianggap berada di dalam kawasan hutan produksi. Menurutnya, kebingungan ini terjadi karena penetapan status lahan tidak disertai sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Yang penting, menurut adat, siapa yang pertama kali membuka lahan, maka dialah pemiliknya,” ujar Hasrat yang juga menjabat Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Barito Utara.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Desa Jamut. Wilayah tersebut sudah lama dihuni warga, bahkan sebagian telah mengantongi sertifikat tanah resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Namun, belakangan, lahan tersebut justru dinyatakan masuk dalam kawasan hutan produksi berdasarkan surat keputusan baru dari pemerintah pusat.
“Dulu statusnya APL, bisa disertifikatkan. Tapi setelah keluar SK baru, malah berubah jadi hutan produksi. Ini yang harus dicarikan solusinya karena menyangkut hak masyarakat,” tegas Hasrat.
Menurutnya, perubahan status lahan semacam ini bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menghambat pelaksanaan program pembangunan di daerah. Banyak proyek infrastruktur dan kegiatan ekonomi masyarakat menjadi terhambat akibat persoalan legalitas lahan.
“Warga sudah 10–20 tahun tinggal dan berkebun di sana. Ketika mau dibayar ganti rugi karena terkena proyek pembangunan, ternyata tidak boleh, karena statusnya kawasan hutan. Padahal mereka hidup dari situ,” kata Hasrat.
Politisi yang dikenal vokal membela hak rakyat kecil itu menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi warga. Ia mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diatur pemerintah pusat.
“Program TORA bisa menjadi solusi. Data kepemilikan masyarakat perlu diakomodasi. Desa mendata, kecamatan memverifikasi, lalu kabupaten menyampaikan ke KLHK. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dianggap melanggar aturan,” ujarnya.
Hasrat menekankan, persoalan agraria ini bukan hanya masalah administratif, melainkan juga menyangkut keadilan sosial. Menurutnya, warga yang telah puluhan tahun tinggal, bercocok tanam, dan membangun kehidupan di lahan tersebut semestinya tidak dikategorikan sebagai perambah hutan.
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama mengelola lahan justru kehilangan haknya karena persoalan administrasi yang tidak pernah mereka pahami,” tuturnya.
Ia juga meminta agar DPRD Barito Utara bersama pemerintah daerah membentuk tim khusus yang bertugas memetakan ulang wilayah-wilayah bermasalah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan data lapangan sesuai dengan fakta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.
Dengan adanya langkah konkret dan koordinasi lintas lembaga, Hasrat berharap permasalahan tumpang tindih lahan di Barito Utara tidak terus berulang. “Kita ingin ke depan, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Itu bagian dari hak dasar yang harus dilindungi negara,” pungkasnya.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit