INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Limbah rumah sering kali menjadi sorotan, karena produksinya yang masif. Hal tersebut ditanggapi oleh Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto. Dia meminta kepada pemerintah agar mewajibkan pengembang atau developer perumahan membuat saluran limbah di setiap kawasan perumahan yang dibangun.
Usulan ini berkaitan dengan sedang dibahasnya Rancangan Peraturan daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Peraturan daerah tersebut nantinya menjadi dasar hukum dalam bertindak terkait masalah air limbah domestik.
“Kami berkeinginan bahwa penyediaan saluran air limbah domestik ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan dan izin amdal bagi pengembang untuk membangun perumahan,” kata Dadang yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim di Sampit, Kamis 19 Mei 2022.
Dadang mengatakan hasil pantauan pihaknya menunjukkan bahwa saat ini masih ada beberapa perusahaan properti di Kabupaten Kotawaringin Timur ini yang tidak memiliki saluran air limbah domestik yang memadai.
Jikapun ada, juga sering tersumbat karena ukurannya yang tidak ideal. Kalau dibiarkan terus menerus, dikhawatirkan bisa mengakibatkan menurunnya kualitas kesehatan lingkungan.
Fraksi PAN mendorong agar dalam rancangan perda perlu dipertegas lagi tentang kewajiban masyarakat,terutama pengembang perumahan untuk dapat menyediakan atau membangun saluran air limbah domestik di samping rumah-rumah yang dibangun.
Langkah itu diharapkan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh air limbah domestik tersebut.
“Kami sangat menyambut baik Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diusulkan untuk dapat dijadikan perda sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengelola air limbah domestik,” harap Dadang.(BS)