website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Demo di Depan PT Palangka Raya, Massa Tuntut Ketua PN Sampit Dicopot

Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (Suhairi)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sejumlah masa mengatasnamakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan mendatangi dan melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kamis 13 Februari 2025.

Aksi ini adalah bentuk protes masyarakat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, karena dinilai tidak profesional dan cendrung diskriminatif dalam menjalankan tugasnya sebagai Hakim dalam memimpin persidangan antara Nasrun dan PT Agro Indomas.

Erko Mojra, selaku koordinator aksi menjelaskan maksud dan tujuan digelarnya aksi tersebut adalah untuk menindaklanjuti laporan Pelanggaran Hukum serta Pelanggaran Kode Etik dan perilaku hakim, bertanggal 24 Januari 2025 yang sebelumnya mereka tujukan kepada Ketua Komisi Yudisial, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Ketua Mahkamah Agung, Menteri HAM, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kalteng, dan Hakim Tinggi Pengawas Bidang pada Peradilan Tinggi Provinsi Kalteng.

“Jadi demo hari ini adalah tujuannya menindak lanjuti laporan yang sebelumnya sudah kami ajukan,” ujar Erko, Kamis 13 Februari 2025.

Pasang Iklan

Erko juga mengatakan jika apa yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit inisal BO ini dinilai sudah keterlaluan terhadap masyarakat karena bersikap tidak adil dan bisa mencoreng nama baik peradilan umum.

“Nasrun ini adalah tergugat perdata, ini bak pidana yang diperlakukan. Orang ijin ke toilet untuk bab (buang air besar) tidak diperbolehkan, sedangkan pihak sebelah, pihak perusahaan melalui kuasanya diperbolehkan, jadi diskriminatif. Kemudian arogan dalam bertutur kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang hakim,” ucapnya.

“Jadi intinya, kami minta agar pengadilan tinggi selaku yang punya fungsi pengawasan atas pengadilan negri meminta agar tegas menindak hakim ini tidak bisa dibiarkan hakim BO ini terus bercokol disitu, ia sudah memihak sudah diskriminatif terhadap pencari keadilan, kasian masyarakat lainnya juga berperkara disitu,” sambungnya.

Erko menegaskan bahwa ada 3 hal yang menjadi tuntunan. Pertama, melakukan tindakan tegas berupa pencopotan BO sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sampit. Kedua, Menghukum yang bersangkutan sementara proses hukum pelanggaran kode etik berjalan dengan menetapkan BO tidak memiliki kewenangan mengadili perkara (non palu). Ketiga, melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada yang bersangkutan.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan