INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Sebanyak delapan rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Seruyan tahun 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman mengatakan, adapun delapan buah raperda tersebut dengan rincian tiga raperda usulan dari pemerintah daerah dan lima buah yang berasal dari inisiatif DPRD setempat.
“Pada Propemperda Seruyan tahun 2023, ada tiga judul raperda yang berasal dari usulan Eksekutif, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Seruyan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta tentang Pengakuan dan Perlindungan Mayarakat Hukum Adat di Kabupaten Seruyan yang merupakan usulan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK),” katanya, Selasa 22 November 2022.
Sementara itu, lima raperda yang merupakan inisiatif DPRD Seruyan diantaranya adalah tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Pengendalian, Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Tradisional dan Pelarangan Minuman Oplosan, Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Seiring dengan hal itu, pihaknya atas nama DPRD Seruyan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah setempat atas kerjasamanya dalam menyelesaikan rencana Propemperda 2023 tersebut, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Jumlahnya ada delapan dan semoga dapat kita realisasikan pada tahun 2023 dengan sebaik-baiknya,” harapnya. (AS)
Editor: Irga Fachreza