INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Menindak lanjuti Surat Menteri Pertanian RI nomor 95/KN.220/M/6/2020 tanggal 5 Juni 2020 perihal imbauan untuk Mengkonsumsi Pangan Lokal, ditangapi oleh DPRD Kotawaringinn Timur.
Imbauan terebut juga sudah ditanggapi Pemerintah Kabupaten melalui Surat Bupati Kotawaringin Timur nomor 526/206/DKP/2020 tanggal 28 September 2020 perihal Himbauan mengkonsumsi pangan lokal dan Pemanfaatan Lahan Pekarangan/Lingkungan Kerja yang ditujukan kepada Kepala SOPD, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Organisasi/Swasta dan Masyarakat se-Kabupaten Kotim, pada bulan September lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim membuat Rumah Hidroponik.
” Untuk di Kotim sendiri belum terlaksana, walaupun masih banyak pekarangan yang belum difungsikan masyarakat Kotim sendiri jika pemberdayaannya dari UMKM, maka akan terbantu,” kata ketua komisi II DPRD Kotim Darmawati, Senin 01 Maret 2021
Dari informasi yang dihimpun seharusnya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah mulai mengkoordinir baik dalam pembuatan rumah hidroponik.
Pembuatan rumah hidroponik ini juga untuk menyikapi dampak dari Pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita untuk melakukan physical distancing (menjaga jarak), social distancing (menghindari kerumunan), mengurangi aktivitas rumah serta upaya mendorong diversifikasi/penganekaragaman pangan lokal-non beras.
“Dilihat kondisi sekarang salah satu contoh mengapa cabe sangat mahal diKotim kerena kurangnya stok dan lagi sosialisasi terhadap masyarakat, itu salah satu contoh kecil yang sering terjadi tetapi jika pekarangan rumah dimanfaatkan oleh masyarakat maka akan ,” katanya.
Ketua komisi II ini juga berharap agar kedepannya baik dari DLH dan instansi terkait lainya agar lebih banyak bersosialisasi kepada masyarakat. (*)